Assalamualaikum Sahabats …
Klaim asuransi yang Sahabats ajukan bisa diterima dengan mudah ketika polis asuransi dalam kondisi aktif. Apabila polis tersebut bermasalah yaitu tertunggak, maka manfaat asuransi yang diberikan juga ditangguhkan. Untuk bisa mendapatkan manfaat produk asuransi syariah kembali karena tertunggak, maka bisa untuk membayar kontribusi yang telat atau belum dibayarkan tersebut sehingga membuat produk asuransi bisa aktif kembali.
Penyebab asuransi ditangguhkan adalah karena membayar kontribusi yang tidak tepat waktu ataupun telat melakukan pembayaran. Apabila produk tersebut baru ditangguhkan dalam waktu yang pendek, maka bisa untuk mengaktifkannya kembali dengan membayar kontribusi yang belum dibayarkan. Akan tetapi apabila produk asuransi sudah tertunggak dan ditangguhkan dalam waktu lama, biasanya hal tersebut akan membuat polis asuransi tidak dapat dipulihkan kembali atau dimatikan oleh perusahaan asuransi. Polis asuransi yang sudah tidak bisa dikembalikan tersebut membuat Sahabats dapat kehilangan polis serta kontribusi yang sudah dibayarkan sebelumnya.